Correct Article 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim SJSN dapat mengundang dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Your Correction
