Article 1
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan.