Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut BMKT, adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang tenggelam di wilayah perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA dan landas kontinen INDONESIA, paling singkat berumur 50 (lima puluh) tahun.
2. Pengelolaan BMKT adalah kegiatan survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT.
3. Survei adalah kegiatan mencari dan mengidentifikasi keberadaan dan potensi BMKT.
4. Pengangkatan adalah kegiatan mengangkat dari bawah air, memindahkan, menyimpan, inventarisasi, dan konservasi BMKT dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanannya.
5. Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk Pemerintah.