Correct Article 6
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Current Text
Susunan PANNAS BMKT adalah sebagai berikut :
1. Ketua :
Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. Wakil Ketua :
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
3. Sekretaris I :
Direktur Jenderal Kelautan, merangkap Anggota Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan;
4. Sekretaris II :
Direktur Jenderal Sejarah dan merangkap Anggota Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
5. Anggota :
a. Derektur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen pertahanan;
b. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri;
c. Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan;
e. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
f. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
g. Direktur Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
h. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
i. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
j. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
k. Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
l. Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
m. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum Sekretariat Kabinet;
n. Deputi Kepala Kepolisian Negara
Bidang Operasi;
o. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung.
Your Correction
