Article I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1997, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.