Correct Article 2
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 50-1995 TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 45-1997
Current Text
Badan Urusan Logistik mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjaga kestabilan harga dan mutu bahan pangan beras berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah." Pasal II …
Your Correction
