Article 1
(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Unkhair.
(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2004
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.