Article 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
1. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atas badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;
2. Uang kertas, uang logam, dan traveller's cheque;
3. Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak dan unggas;
4. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan;
5. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum di buat di dalam negeri;
6. Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum ditertibkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan;
7. Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
8. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
9. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 59 tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Hankam;
10. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.