Correct Article 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA TER
Current Text
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
1. Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh Perum PERURI;
2. Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
3. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
4. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
5. Makanan ternak dan unggas;
6. Air bersih yang disalurkan melalui pipa;
7. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional.
Your Correction
