Article I
Mengubah ketentuan Pasal 20 Keputusan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Jumlah Deputi Menko sebanyak-banyaknya 6 (enam) Deputi.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak- banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko."