Correct Article I
KEPPRES Nomor 170 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 162-2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 20 Keputusan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Jumlah Deputi Menko sebanyak-banyaknya 6 (enam) Deputi.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak- banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko."
Your Correction
