Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 170 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 162-2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 20 Keputusan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 20 (1) Jumlah Deputi Menko sebanyak-banyaknya 6 (enam) Deputi. (2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak- banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang. (4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko."
Your Correction