Article 1
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor Skep/008/Munassus/IV/2010, tanggal 25 April 2010 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
epkumham.go