Correct Article 1
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor Skep/008/Munassus/IV/2010, tanggal 25 April 2010 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
epkumham.go
Your Correction
