Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 Menteri Keuangan melaporkan dari waktu ke waktu perkembangan pelaksanaan jaminan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini kepada PRESIDEN.”
2. Ketentuan ...
2. Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat
(2), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) Pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri Keuangan dapat membentuk unit pelaksana penjaminan pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan.”