Correct Article II
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 26-1988 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Current Text
1. Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini, dilakukan sejak pengakhiran Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
2. Pelaksanaan pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum yang belum diselesaikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional beralih kepada Menteri Keuangan.
3. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
