Article 1
Perusahaan yang modal sahamnya terdiri dari gabungan antara modal asing dan modal nasional, tunduk kepada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1986
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.