Correct Article 1
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM NASIONAL DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UNTUK DIBERI PERLAKUAN YANG SAMA SEPERTI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Current Text
Perusahaan yang modal sahamnya terdiri dari gabungan antara modal asing dan modal nasional, tunduk kepada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing.
Your Correction
