Article 1
(1) Sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Batui, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Batui.
(2) KAPET Batui sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai yang meliputi Kecamatan Luwuk, Kecamatan Kintom, Kecamatan Batui, dan Kecamatan Toili, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.