Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 167 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATUI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan KAPET Batui dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Batui, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Batui berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Batui yang ditetapkan oleh Tim Pengarah; b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Batui termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya; c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertangungjawab kepada melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 …
Your Correction