Article I
Mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1978, sebagai berikut :
A. Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet yang bertugas menyelenggarakan pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan dari PRESIDEN selaku Kepala Pemerintah;
(2) Sekretariat Kabinet terdiri dari Biro-biro, ialah :
1. Biro Umum;
2. Biro Hukum dan Perundang-undangan;
3. Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri;
4. Biro Personil;
5. Biro Keuangan;
(3) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN;
(4) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari mendapatkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dari Sekretaris Negara;
(5) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Sekretaris Kabinet dibantu oleh Wakil Sekretaris Kabinet;
(6) Wakil Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet".
B. Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Pengangkatan/pemberhentian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Pengendalian Operasionil Pembangunan, Sekretaris Militer, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Menteri/Sekretaris Negara, Kepala Biro dan pejabat lain yang setingkat dengan Kepala Biro ke atas ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN;
(2) Pengangkatan/pemberhentian Pembantu Asisten dan Pembantu Sekretaris yang setingkat dengan Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian, Kepala Bagian dan Kepala-kepala Kesatuan Kerja lainnya di Biro ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara;
(3) Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Pengendalian Operasionil Pembangunan, Sekretaris Militer dan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan merupakan jabatan-jabatan eselon I A;
(4) Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet dan Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan jabatan eselon I B dan setinggi-tingginya I A;
(5) Pembantu-pembantu dari Sekretaris dan Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan jabatan-jabatan setinggi-tingginya eselon II A.