Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKERTARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1980 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1981

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1978, sebagai berikut : A. Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 6 (1) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet yang bertugas menyelenggarakan pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan dari PRESIDEN selaku Kepala Pemerintah; (2) Sekretariat Kabinet terdiri dari Biro-biro, ialah : 1. Biro Umum; 2. Biro Hukum dan Perundang-undangan; 3. Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri; 4. Biro Personil; 5. Biro Keuangan; (3) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN; (4) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari mendapatkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dari Sekretaris Negara; (5) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Sekretaris Kabinet dibantu oleh Wakil Sekretaris Kabinet; (6) Wakil Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet". B. Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 16 (1) Pengangkatan/pemberhentian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Pengendalian Operasionil Pembangunan, Sekretaris Militer, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Menteri/Sekretaris Negara, Kepala Biro dan pejabat lain yang setingkat dengan Kepala Biro ke atas ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN; (2) Pengangkatan/pemberhentian Pembantu Asisten dan Pembantu Sekretaris yang setingkat dengan Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian, Kepala Bagian dan Kepala-kepala Kesatuan Kerja lainnya di Biro ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara; (3) Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Pengendalian Operasionil Pembangunan, Sekretaris Militer dan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan merupakan jabatan-jabatan eselon I A; (4) Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet dan Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan jabatan eselon I B dan setinggi-tingginya I A; (5) Pembantu-pembantu dari Sekretaris dan Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan jabatan-jabatan setinggi-tingginya eselon II A.
Your Correction