Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam membantutugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
3. Manajemen Pegawai negeri Sipil Daerah adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban, yang meliputi perencanaan, penga, pengembangan, kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah.
4. Daerah adalah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota.