Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 159 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di setiap daerah dibentuk BKD. (2) Pembentukan BKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKD ditetapkan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang unsur-unsurnya terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang; d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction