Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Ukraina dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.