Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 155 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA 1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. 2. Untuk keperluan Pasal ini, laba yang berasal dari pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional termasuk : (a) penghasilan dari penyewaan kapal-kapal laut atau pesawat udara atas dasar bare boat; dan (b) laba dari penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer-kontainer (termasuk trailer dan peralatan yang berhubungan untuk pengangkutan kontainer-kontainer) yang digunakan untuk pengangkutan barang-barang atau barang dagangan; yang penyewaan atau penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan tersebut, tergantung pada masalahnya, sifatnya hanya sekali-sekali saja terhadap pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara tersebut. 3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
Your Correction