Article 1
Kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA diberikan uang kehormatan setiap bulan.
KEPPRES Nomor 148 Tahun 2000
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.