Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 148 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000 tentang UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN TANDA-TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA SERTA HONORARIUM BAGI KEPALA DAN ANGGOTA SEKRETARIAT BIRO DEWAN TANDA-TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA yang membantu pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan. (2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Kepala Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan; b. Masih-masing Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan sesuai dengan tingkat jabatannya. (3) Tingkat jabatan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction