Correct Article 3
KEPPRES Nomor 148 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000 tentang UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN TANDA-TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA SERTA HONORARIUM BAGI KEPALA DAN ANGGOTA SEKRETARIAT BIRO DEWAN TANDA-TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kepada Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA yang membantu pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Kepala Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
b. Masih-masing Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp
180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan sesuai dengan tingkat jabatannya.
(3) Tingkat jabatan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
