Article 1
Membentuk Dewan Ekonomi Nasional yang berfungsi memberi nasihat kepada PRESIDEN di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
KEPPRES Nomor 144 Tahun 1999
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.