Correct Article 6
KEPPRES Nomor 144 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas Dewan Ekonomi Nasional bekerjasama dengan instansi atau pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
(2) Atas permintaan Dewan ekonomi Nasional, instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional.
Your Correction
