Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Sidang Badan Pemeriksa Keuangan adalah kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membicarakan dan MEMUTUSKAN tindakan mengenai hasil pemeriksaan keuangan Negara, memeriksa dan memutus tuntutan perbendaharaan, atau membahas dan MEMUTUSKAN pedoman pelaksanaan pemeriksaan Keuangan Negara;
2. Sidang Mahkamah Agung adalah kegiatan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, mengucapkan dan mengumumkan putusan suatu perkara, atau membicarakan masalah hukum.