Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Sidang Badan Pemeriksa Keuangan adalah kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membicarakan dan MEMUTUSKAN tindakan mengenai hasil pemeriksaan keuangan Negara, memeriksa dan memutus tuntutan perbendaharaan, atau membahas dan MEMUTUSKAN pedoman pelaksanaan pemeriksaan Keuangan Negara; 2. Sidang Mahkamah Agung adalah kegiatan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, mengucapkan dan mengumumkan putusan suatu perkara, atau membicarakan masalah hukum.
Your Correction