Article I
Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf c Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga Pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7 MENKO dibentu oleh Staf MENKO yang terdiri dari:
a. Sekretaris MENKO, disingkat SESMENKO;
b. Asisten MENKO, disingkat ASMENKO, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN;
c. Staf AHli, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN." Pasal II …