Correct Article I
KEPPRES Nomor 134 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf c Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga Pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7 MENKO dibentu oleh Staf MENKO yang terdiri dari:
a. Sekretaris MENKO, disingkat SESMENKO;
b. Asisten MENKO, disingkat ASMENKO, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN;
c. Staf AHli, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN." Pasal II …
Your Correction
