Article 1
(1) Daerah Tingkat II Sanggau di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Sanggau.
(2) KAPET Sanggau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II Sanggau, seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Sambas, dan sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang meliputi kecamatan Air Besar yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.