Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 131 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1975 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 250/M TAHUN 1983

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sanggau ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari: - Ketua : Ketua harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA - Anggota : - Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA; - Gubernur … - Gubernur kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat.
Your Correction