Correct Article 2
KEPPRES Nomor 131 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1975 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 250/M TAHUN 1983
Current Text
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sanggau ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua :
Ketua harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA - Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA;
- Gubernur …
- Gubernur kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat.
Your Correction
