Article I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 250/M Tahun 1983, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri dari:
a. Ketua, merangkap: Menteri Dalam Negeri;
Anggota
b. Anggota :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Menteri Negara Sekretaris Negara;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pekerjaan Umum;
6. Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
c. Sekretaris, bukan PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Anggota :
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah." Pasal II …