Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 130 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN DI BIDANG KEPABEANAN)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 250/M Tahun 1983, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 (1) Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri dari: a. Ketua, merangkap: Menteri Dalam Negeri; Anggota b. Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; 2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Negara Sekretaris Negara; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Pekerjaan Umum; 6. Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. c. Sekretaris, bukan PDF Create! 4 Trial www.nuance.com Anggota : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah." Pasal II …
Your Correction