Article 1
Memberi tugas kepada Wakil PRESIDEN untuk membantu PRESIDEN menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan khususnya dalam pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.