Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, meliputi: a. keputusan tentang struktur organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen; b. keputusan tentang pengangkatan para pejabat eselon 1 pada departemen pemerintahan dan lembaga pemerintahan non departemen, serta jabatan-jabatan dalam struktur organisasi Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan PRESIDEN; c. keputusan tentang kenaikan pangkat atau pemberhentian/ pensiun pegawai negeri serta perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan PRESIDEN. d. keputusan pengesahan gubernur sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Your Correction