Article 1
Terhitung sejak mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Panitia Pemilihan INDONESIA termasuk didalamnya Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dan Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 1985 dinyatakan dibubarkan.