Article 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang karena jabatan atau tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi atau yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diberikan tunjangan bahaya nuklir tiap bulan,
(2) Klasifikasi dan besarnya tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat I Rp 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
b. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat II Rp 200.000,(dua ratus ribu rupiah) ;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat III Rp 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
d. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat IV Rp 125.000,(seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
e. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat V Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) ;
f. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VI Rp 75.000,(tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
g. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VII Rp.50.000,(lima puluh. ribu rupiah).