Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri yang telah menjabat suatu jabatan penelitian tidak diberikan tunjangan secara rangkap, yaitu tunjangan penelitian dan tunjangan bahaya nuklir, dan yang bersangkutan dapat memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.
Your Correction