Article I
Mengubah ketentuan Pasal 15 Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 1995, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 119 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.