Correct Article 15
KEPPRES Nomor 119 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 1995 TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 1995
Current Text
(1) Menteri Perhubungan mengkoordinasikan pelaksanaan penyelengga- raan angkutan jamaah haji.
(2) Angkutan jamaah haji ke/dari Arab Saudi dilaksanakan oleh perusahaan angkutan udara yang penetapannya dilakukan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan biaya yang paling rendah dengan tidak mengurangi aspek keselamatan dan keamanan".
Pasal II … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Your Correction
