Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan pejabat, adalah mereka :
a. Yang diangkat menjadi Bupati/Kepala Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor PEM, 7/8/20-360 tanggal 22 Nopember 1976;
b. Yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1982 di angkat atau pernah diangkat dengan sah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.