Correct Article 3
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN PEJABAT DAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1983, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang bekerja di bidang pendidikan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
b. yang bekerja di bidang kesehatan diangkat menjadi egawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
c. yang bekerja di bidang pemerintahan lainnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Your Correction
