Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN PEJABAT DAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1983, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang bekerja di bidang pendidikan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; b. yang bekerja di bidang kesehatan diangkat menjadi egawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; c. yang bekerja di bidang pemerintahan lainnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Your Correction