Article 1
Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2004
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.