Correct Article 3
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2004 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
Current Text
Pemberian honorarium bagi Ketua/Ketua Pengganti dan Anggota/Anggota Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan sampai dengan terbentuknya lembaga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Your Correction
