Article I
Mengubah Keputusan
Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bik, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.