Correct Article 3A
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 90-1996 TENTANG PENERAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK
Current Text
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas:
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Biak yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Biak, untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan ...
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada pengusaha di KAPET Biak, untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Biak atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Biak;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Biak kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Biak kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Biak;
f. Penyerahan jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar pengusaha di KAPET Biak, sepanjang jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Biat, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Biak sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak."
Your Correction
